KAJIAN FIQH IBADAH KE-1

PETUNJUK NABI SAW. DI DALAM BERWUDHU*)

            Nabi saw. berwudhu bagi setiap kali shalat pada kebanyakan waktu. Adakalanya beliau saw. shalat beberapa kali shalat dengan satu kali berwudhu[1]. Pada suatu kali beliau berwudhu dengan air satu mud[2], di kali yang lain dengan air dua pertiga mud dan di kali yang lain lebih banyak dari itu, yang demikian itu sekitar empat ‘uqiyah berdasarkan Negeri Damaskus sampai dua ‘uqiyah dan tiga ‘uqiyah. Beliau saw. adalah orang yang paling efisien menuangkan air buat berwudhu. Beliau saw. memperingatkan umatnya dari berlaku boros di dalam menggunakan air wudhu. Beliau saw. Menginformasikan bahwa akan ada di kalangan umatnya yang melampaui batas di dalam bersuci[3]. Sabdanya: “Sesungguhnya bagi wudhu itu ada setan yang dinamai Al-Walhan maka berhati-hatilah kalian terhadap keraguan terhadap air!”[4] Baliau saw. melewati Sa’ad dalam keadaan sedang berwudhu lalu bersabda kepadanya: “Jangan berlebih-lebihan menggunakan air!” Sa’ad berkata: “Adakah di dalam hal menggunakan air berlebih-lebihan?” Beliau bersabda: “Ya!” walaupun posisimu berada di sungai yang mengalir.”[5]

            Telah shahih dari beliau saw. bahwa beliau berwudhu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali, tiga kali-tiga kali, pada sebagian anggotanya dua kali dan sebagian yang lainnya tiga kali. Beliau saw. berkumur-kumur dan menghirup air pada suatu kali dengan satu cedukan, dan di kali yang lain dua cedukan dan pada kali yang lain tiga cedukan. Beliau saw. menyambungkan antara berkumur-kumur, menghirup air dan menyemburkannya dari hidung. Beliau saw. mengambil separuh cedukan bagi mulutnya dan separuhnya lagi bagi hidungnya, tidak memungkinkan pada satu kali cedukan ini kecuali begini. Adapun ketika dua kali cedukan dan tiga kali cedukan memungkinkan pada keduanya dilangsungkan dan dipisahkan, jika tidak sesungguhnya petunjuk Nabisaw. Memisahkan diantara keduanya sebagaimana di dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits  Abdullah Bin Zaid, “bahwa Rasulullah saw. beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangannya. Beliau lakukan itu tiga kali.” Di dalam satu lafazh: “Beliau berkumur-kumur dan menyemburkan air dengan tiga kali cedukan.”[6] Ini merupakan paling shahih yang diriwayatkan berkenaan berkumur-kumur dan menghirup air, tidak datang keterangan memisahkan antara berkumur-kumur dan menghirup air di dalam hadits shahih sama sekali. Tetapi di dalam hadits Thalhah Bin Musharif dari bapaknya dari kakeknya: “Aku melihat Nabi saw. memisahkan antara berkumur-kumur dan menghirup air.” Tetapi hadits itu hanya diriwayatkan melalui Thalhah dari bapaknya dari kakeknya tidak diketahui kakeknya itu dari kalangan sahabat.

            Beliau saw. menghirup air dengan tangan kanannya dan menyemburkan dengan tangan kirinya. Beliau saw. mengusap kepala seluruhnya, suatu kali memulai dari depan dan menarik ke belakang, atas hal ini mengandung kemungkinan hadits orang yang mengatakan: Beliau saw. mengusap kepalanya dua kali. Yang shahih beliau saw. tidak mengulang-ulang mengusap kepalanya, bahkan ketika mengulang-ulang membasuh anggota yang lainnya, beliau saw. menyatu-kalikan mengusap kepalanya. Yang demikian ini telah datang keterangan dari beliau saw. yang jelas. Tidak sah keterangan yang menyelisihinya sama sekali, bahkan yang selain ini, jika itu shahih tidaklah sharih (jelas), seperti perkataan sahabat:”Beliau saw. berwudhu tiga kali-tiga kali.” Seperti perkataan sahabat juga: “Beliau mengusap kepalanya dua kali.” Jika ia sharih tidaklah shahih, seperti hadits Ibn Al-Bailamani dari bapaknya dari Umar bahwa Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membasuh telapak tangannya tiga kali”, kemudian ia berkata: “Dan ia mengusap kepalanya tiga kali.” Ternyata ini tidak dapat dijadikan argumentasi karena Ibn Al-Bailamani dan bapaknya  dha’if. (BERSAMBUNG)


[1] Kabar dari Imam Muslim di dalam Kitab Thaharah hadits nomor 277 bab ke-25 Kebolehan Shalat semuanya dengan satu kali berwudhu haditsnya diterima melalui Buraidahr.a. bahwa Nabi saw. shalat beberapa kali shalat dengan satu kali berwudhu. Abu Dawud juga dan yang lainnya telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah  hadits no. 172 demikian juga Al-Tirmidzi hadits no. 61 dan An-Nasa’i hadits no. 133 dan Ibn Majah di dalam Kitab Thaharah no. 510, dan yang lainnya dari para Imam Hadits.

[2] Konversi 1 mud = ¼ sha = 0,6875 liter. 2/3 mud →1 mud=0,6875 liter X 2/3 = 0,458333 liter. 2 ‘uqiyah = 0,081 liter.

[3] Hadits berkenaan ini diriwayatkan Imam Ahmad di dalam Kitab Musnadnya jld. V, hlm 16796 dari hadits Abdullah Bin Mughaffal r.a., ia berkata: “Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Akan ada di kalangan umatku satu golongan yang melampaui batas di dalam urusan berdo’a dan bersuci.” Abu Dawud telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah Hadits no. 96 bab ke-45 Berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, sanad-sanadnya bagus.

[4] Suatu Topik. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam Kitab Musnadnya jld.VIII, hlm. 21296, Imam Al-Tirmidzidi dalam KitabThaharah hadits no. 57 Bab Keterangan yang datang berkenaan tidak disukai (makruh) berlebih-lebihan menggunakan air di dalam berwudhu, Ibn Majah telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah hadits no. 421 dari hadits Abu Ka’ab r.a. di dalam sanad-sanadnya ada Kharijah Bin Mush’ab.Al-Atsram telah berkata dari Ahmad: “Tidak ditulis haditsnya.” Ibn Mu’ni berkata: “Tidak dianggap.”Al-Husain Bin Muhamad Al-Qiba’i berkata: “Abu Ma’mar Al-Hadzali telah berkata kepadaku: “Apakah engkau tahu mengapa hadits Kharijah ditinggalkan?”: Ia pun berkata: “Karena kedudukan (penting) ra’yunya.” Ia berkata: “Bukan itu! Tetapi karena Ashhab Al-Ra’yi bertumpu kepada permasalahan yang ada pada Abu Hanifah, kemudian mereka menjadikannya sanad-sanad dari Yazid Bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Ibn Abas mereka menempatkannya di dalam kitab-kitabnya maka ia meriwayatkan hadits itu. Ibn Hiban berkata: “Ia menyembunyikan cacat dari Ghabats Bin Ibrahim dan selainnya dan diriwayatkan  yang didengar dari mereka dari apa yang mereka tetapkan ketsiqatannya  dari orang-orang yang tsiqat, yaitu orang-orang yang ia lihat. Maka di sini terjadi pemalsuan di dalam haditsnya dari penetapan yangtidak boleh berargumentasi dengan pemberitaannya.  (At-Tahdzib: III/68).

[5] Sanad-sanadnya dha’if. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam Kitab Musnadnya (II/7086) Ibnu Majah di dalam Kitab Thaharah hadits no. 425 bab ke-48 Keterangan yang datang tentang hemat air di dalam berwudhu dan tidak disukai melewati batas menggunakan air. Al-Bushairi mengikutkannya di dalam Kitab Al-Zawa’id: “Sanad-sanadnya dha’if karena kedha’ifan Huyay Bin Abdillah dan Ibnu Luhai’ah.”

*) Diterjemahkan Oleh: A.R. Rasyid untuk Kajian Fiqh Ibadah Majelis Ta’lim Al-Husen Kandangmukti Leles Kab. Garut.

[6] Al-Bukhari telah meriwayatkannya didalam wudhu hadits no. 185 bab ke-38 “mengusap kepala seluruhnya” dan apendiksnya di nomor 186 dan 191, 192, 197, 199. Muslim telahmeriwayatkannya di dalam Kitab Thaharah hadist no. 235 bab ke-7 berkenaan wudhu Nabi saw.