MANUSIA MAKHLUK PENGEMBAN AMANAT

Tafsir Q.S. Al-Ahzab Ayat ke-72


اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ ۝٧٢

Terjemahannya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.”

Ketika Allah telah memberikan bimbingan mukminin kepada kemuliaan berakhlak dan beretika terhadap Nabi saw dengan sebaik-baik etika, Dia memberikan penjelasan bahwa pembebanan hukum (taklif) yang diarahkan kepada manusia merupakan perkara yang sangat agung, kemudian berfirman, “Inna ‘aradhnal amanita ….”, “sesungguhnya kami telah ,menawarkan amanat …” Taklif itu merupakan suatu urusan yang menyelisihi tabiat. Perlu diketahui bahwa kategori taklif ini tidak untuk langit, bumi dan gunung, karena bumi, gunung dan langit semuanya  ada pada tabiat diciptakannya. Gunung tidak dituntut untuk berjalan, bumi tidak dituntut untuk naik dan langit tidak dituntut untuk  turun.  Malaikat pun tidak diberi  taklif, karena Malaikat walaupun mereka diperintahkan dan dilarang terhadap segala sesuatu, namun  yang demikian bagi mereka layaknya seperti makan dan minum bagi manusia, karena itu mereka bertasbih di waktu malam dan  siang tidak putus-putus sebagaimana manusia sibuk dengan urusan yang sesuai dengan tabiatnya.[1] Imam Al-Maraghi[2] mendeskripsikan amanat yaitu setiap yang diamanatkan kepada seseorang berbentuk perintah dan larangan di dalam urusan agama dan dunia. Yang dimaksud dengannya beban-beban yang harus dipikul di dalam urusan agama. Dinamai amanah ditilik dari aspek kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah atas golongan yang dipandang cakap hukum. Dia mengamanatkan dan mewajibkan kepada mereka buat diterima sebagai bentuk ketaatan, ketundukan dan urusan yang harus dipelihara dan ditunaikan tanpa dirusak dengan sesuatu apapun.    

Imam Al-Sayuthi,[3] menukil periwayatan dari Ibnu Jarir, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Al-Anbari di dalam KItab Al-Adhdad melalui Ibnu Abas mengenai firman-Nya: “Inna ‘aradhnal amanita …”, “Sesungguhnya kami telah menawarkan amanat …” (Al-Ayat), Ibnu Abas berkata: Amanat itu berbagai kefardhuan, Allah telah menawarkannya kepada langit, bumi dan gunung-gunung, sekiranya mereka menunaikannya niscaya Dia akan memberikan balasan kepada mereka dan sekiranya mereka mensia-siakannya niscaya Dia akan menyiksa mereka, ternyata mereka tidak menyukai buat memikul amanat itu dan mereka merasa takut tanpa lolos dari kedurhakaan karena mengagungkan agama Allah; kalau tidak dapat melaksanakannya. Kemudian Allah menawarkan amanat kepada Adam dan ia menerimanya sebagaimana difirmankan, “wa hamalahan insanu innahu kana zholuman jahula”, “Dan amanat itu dipikul oleh manusia, sesungguhnya manusia itu teramat aniaya dan teramat bodoh.” Yakni karena terpedaya dengan perintah Allah.

Menurut Ibnu Mas’ud amanat itu ada pada pelaksanaan shalat, penunaian zakat, puasa di Bulan Ramadhan, berhaji ke Baitullah, jujur di dalam bertutur kata, pelunasan utang, berlaku adil di dalam menimbang dan menakar, dan yang lebih berat dari semua itu adalah menunaikan titipan. Menurut Mujahid amanat itu ada pada berbagai kefardhuan dan pelunasan utang. Mmenurut Abu Al-‘Aliyah amanat ada pada segala yang diperintahkan dan segala yang dilarang. Dalam pandangan Zaid Bin Aslam amanat itu ada pada puasa, mandi janabah dan sesuatu yang tersembunyi dari syariat ini. Abdullah Bin ‘Amr Bin Al-‘Ash berpendapat bahwa mula-mula sesuatu yang diciptakan oleh Allah dari manusia adalah kemaluannya seraya Dia berfirman: “Ini adalah amanat aku titipkan kepada engkau!” Kemaluan itu amanat, telinga itu amanat, mata itu amanat, tangan itu amanat, kaki itu amanat. Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak amanat”. Sebagian yang lain berpendapat bahwa amanat yang dimaksud adalah amanat dari sesama manusia dan pemenuhan janji-janji. Wajib atas setiap mukmin agar tidak menipu sesama mukmin dan tidak melanggar janji di dalam urusan apapun sedikit atau pun banyak.[4] Imam Al-Mawardi[5] menghimpun beberapa penafsiran berkenaan dengan ayat ini. Pertama, bahwa amanat ini adalah sesuatu yang Allah Swt perintahkan dalam bentuk ketaatan kepada-Nya dan larangan dari mendurhakai-Nya, yang demikian pendapat Abu Al-‘Aliyah, Kedua, berbagai peraturan dan hukum-hukum yang Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya, ini sangat dekat dari oendapat yang pertama, yang demikian pendapat Ibn Abas, Mujahid, Al-Hasan dan Ibn Jubair. Ketiga, sesuatu yang ditipkan kepada kaum lelaki dan perempuan atas kemaluannya, yang demikian pendapat Ubay. Dikatakan bahwa pertama kali yang diciptakan Allah dari Adam kemaluannya, seraya Dia berfirman: “Hai Adam! Ini merupakan amanat, aku menyembunyikannya darimu, janganlah engkau menyalurkannya kecuali kepada yang patut. Jika engkau memeliharanya niscaya aku akan memelihara engkau!” Kelima, sesungguhnya amanat-amanat tersebut yang manusia amanatkan kepada sebagian manusia yang lainnya. Pertama kalinya Adam yang memberikan amanat itu kepada Qabil atas keluarganya dan anaknya ketia ia hendak menghadap untuk menerima perintah Tuhannya, akan tetapi Qabil mengkhianatai amanat itu dengan membunuh saudaranya sendiri yaitu Habil, yang demikian pendapat Al-Sudi. Kelima, bahwa amanat ini adalah sesuatu yang Allah titipkan kepada langit, bumi, gunung dan seluruh makhluk dalam bentuk dalil-dalil kerububiyahan-Nya agar mereka menampakkannya, kemudian mereka menampakkannya kecuali manusia. Sesungguhnya manusia menyembunyikannya dan mengingkarinya, demikian pendapat sebagian para Ahli Kalam.

Ibnu Al-Jauzi[6]menerangkan berkenaan ayat ini suatu pandangan yang menyelisihi kebanyakan pendapat. Ia menyebutkan bahwa yang sesuai bagi penafsiran ayat ini sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengamanatkan kepada Adam sesuatu yang difardhukan kepada mereka yaitu ketaatan. Allah juga mengamanatkan kepada langit, bumi dan gunung-gunung untuk mentaati-Nya dan tunduk kepada-Nya. Adapun langit dan bumi berkata: “Dia telah memberitahu kami bahwa di antara batu-batu itu ada yang turun (jatuh) karena takut kepada Allah” Keduanya berkata, “Kami tunduk dalam keadaan patuh!” Adapun matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung dan malaikat mereka bersujud kepada Allah. Kemudian Allah Ta’ala memberitahukan bahwa langit dan bumi tidak memikul amanat karena mereka telah menunaikannya. Adapun penunaiannya mentaati Allah dan meninggalkan kedurhakann kepada-Nya. Setiap yang mengkhianati amanat  berarti tidak memikulnya, demikian juga setiap orang yang melakukan dosa berarti ia memikul dosa itu. Dalam persefsi Imam Al-Samarqandi Amanat ditawarkan kepada manusia agar Allah menyiksa golongan munafik dan musyrik karena mereka berkhianat terhadap amanat dan Allah menerima taubat mukminin karena penunaian amanat mereka. Al-Syaukani[7] menukil pendapat Ibn Mas’ud berkenaan dengan amanat harta seperti barang titipan. Amanat harta ini termasuk amanat yang sangat berat.

SIGNIFIKANSI PENUNAIAN AMANAT DI DALAM AKAD TABUNGAN

Amanat juga ada pada harta[8]. Sebagai bagian dari rezeki Sang Pemilik Mutlak harta adalah Allah Swt.. Karena itu mengapa skema pembagian warisan diatur dengan detil di dalam Al-Quran, itu karena dengan peristiwa kematian menjadi terlepas kepemilikan seseorang terhadap hartanya, kemudian kembali kepada pemilik mutlaknya dengan formulasi pembagian yang ditetapkan bagi ahli waris. Syariat Islam memberikan perhatian terhadap eksistensi harta. Di antara Tujuan Syariat Islam (Maqashid Al-Syari’at) yaitu memelihara harta benda (Hifzh Al-Mal). Harta menjadi bagian terpenting perantara penyempurnaan ibadah, yang tidak akan tercapai kecuali dengannya. Imam Ahmad meriwayatkan firma Allah di dalam sebuah Hadits Qudsi, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya kami telah menurunkan harta benda untuk penegakan shalat dan penunaian zakat …”.

Karena harta itu titipan dari-Nya, mukminin tidak diperkenankan berlebih-lebihan mendistribusikan buat konsumtif. Malahan di dalam ayat yang lain Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan di dalam urusan yang konsumtif.[9] Isyarat bimbingan makan “sebagian” yang baik-baik dari sesuatu yang telah direzekikan[10] suatu cara agar mukminin memanage hartanya. Al-Sya’rawi[11]berpendapat bahwa ayat itu difahami dari rezeki Allah hendaknya ada yang buat dimakan, ada yang disimpan sebagai persediaan esok lusa dan ada yang berhubungan dengan pengembangan harta agar menjadi harta lagi sehingga asset berkembang. Yang demikian menjadi perhatian para konsultan di bidang manajemen keuangan rumah tangga.

Tabungan merupakan bagian dari pengembangan harta benda dalam kerangka perencanaan keuangan di masa yang akan datang atau sebuah instrumen berinvestasi. Telah lama sesungguhnya Bangsa Indonesia mewariskan pengelolaan keuangan melalui kearifan local menurut cara budaya setempat. Ada yang menyimpan uang di celengan, ada juga yang menyimpan di bawah bantal, ada yang menyimpan di pilar rumah yang dibuat dari Bambu Gombong. Ada yang digulirkan dalam bentuk pembelian emas sambil berhias mereka menabung. Di kampung nan jauh dulu memelihara domba sebenarnya untuk tabungan sekali musim anak masuk sekolah agar ada yang mudah dieksekusi dijadikan uang (likuid). Keberadaan bank sangat membantu penyimpanan uang menjadi safety. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Bahwa tabungan yang halal ada pada dua kategori: pertama, tabungan dalam bentuk titipan (Wadi’ah) tanpa ada imbal bunga yang diperjanjikan ketika awal terjadi akad; Kedua, Tabungan dalam bentuk akad bagi hasil (Mudharabah).

Dari berkas akad yang ditelisik penulis sebagai bentuk Uji Petik di PT BPRS HARUM HIKMAHNUGRAHA ketika melengkapi Kertas Kerja pemenuhan Syariah Complain dapat disampaikan bahwa pada Tabungan Wadi’ah pihak bank di dalam akad yang disepakati memperkenankan nasabah penabung wadi’ah untuk melakukan penarikan setiap saat sesuai dengan perjanjian yang disepakati (on call) atau berdasarkan kesepakatan, hanya tidak diperbolehkan mengalami saldo negative. Bagi penabung diberikan imbal bonus setiap bulan (‘athaya) yang tidak diperjanjian besarannya ketika akad. Dengan demikian telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 02/DSNMUI/IV/2000. Adapun pada Tabungan Mudharabah, di dalam Akad Tabungan Mudharabah nasabah berkedudukan sebagai Shahibul Mal dan bank berkedudukan sebagai Mudharib. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha dalam pengembangan dana tersebut termasuk bermudharabah juga dengan pihak lain. Pembagian keuntungan dinyatakan dengan nisbah di dalam akad. Biaya operasional ditutup oleh nisbah yang menjadi bagian bank. Dengan demikian telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 02/DSNMUI/IV/2000. Dengan trik funding marketing berbagai pendekatan PT BPRS HARUM HIKMAHNUGRAHA pada Semester I Tahun 2025 ini tercatat berhasil melakukan kegiatan Penghimpunan Dana (funding) Tabungan Wadiah Rp 27.223.870.461,71 sedangkan Tabungan Mudharabah Rp 1.280.955.199,55. Dana simpanan total Rp 2 Milyar dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Selain itu PT BPRS HARUM HIKMAHNUGRAHA juga menerima Deposito dalam bentuk Skema Bagi Hasil (Mudharabah) dengan ekwivalen yang berani bersaing dari competitor industry keuangan yang lain.


[1] Abu ‘Abd Allah Muhamad Bin ‘Umar Bin Al-Hasan Bin Al-Husain Al-Taimi Al-Razi, Mafatih Al-Ghaib, Dar Ihya’ Al-Turats, Beirut: 1420 H, jld. XXV, hlm. 187.

[2] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Dar Al-Fikr, Beirut: 2001, jld.VIII, hlm. 29.

[3] Jalal Al-Din ‘Abd Al-Rahman Bin Abi Bakr Al-Sayuthi, Al-Dur Al-Matsur Fi Tafsir Al-Ma’tsur, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut: 2004, jld. V, hlm. 421.

[4] Abu Muhamad Al-Husain Bin Mas’ud Bin Muhamad Bin Al-Fara’ Al-Baghawi Al-Syafi’i, Ihya Al-Turats, Ma’alim Tanzil Fi Tafsir Al-Quran, Dar Ihya Al-Turats Al-‘Arabi, Beirut: 1420 H, jld. III, hlm. 664.

[5] Abu Al-Hasan ‘Ali Bin Muhamad Bin Muhamad Bin Habib Al-Bashari Al-Baghdadi Al-Mawardi, Al-Nukat Wa Al-‘Uyun, Dar Al-Kitub Al-‘Ilmiyah, Beirut: t.t., jld.IV, hlm. 428.

[6] Jamal Al-Din Abu Al-Farj ‘Abd Al-Rahman Bin ‘Ali Bin Muhamad Al-Jauzi, Zad Al-Masir Fi ‘Ilm Al-Tafsir, Dar Al-Kitab Al’Arabi, Beirut: 1422 H, jld. III, hlm. 488.

[7] Muhamad Bin ‘Ali Bin Muhamad Bin ‘Abd Allah Al-Syaukani Al-Yamani, Fath Al-Qadir,  Dar Ibn Katsir, Dar Al-Kalim Al-Thayib , Beirut: 1414 H, jld. IV, hlm. 354.

[8] Syirkah Al-Khabarat Al-Dzakiyah, Al-Quran: Tadabur Wa ‘Amal.

[9] Lihat Q.S. Al-A’raf: 31.

[10] Lihat Q.S. Al-0Baqarah: 172.

[11] Muhamad Mutawali Al-Sya’rawi, Miftah Al-Rizq Wa Abwab Al-Farj, Dar Al-Musthafa Lilthaba’ah, Kairo: t.t., hlm. 6.

KAJIAN FIQH IBADAH KE-1

PETUNJUK NABI SAW. DI DALAM BERWUDHU*)

            Nabi saw. berwudhu bagi setiap kali shalat pada kebanyakan waktu. Adakalanya beliau saw. shalat beberapa kali shalat dengan satu kali berwudhu[1]. Pada suatu kali beliau berwudhu dengan air satu mud[2], di kali yang lain dengan air dua pertiga mud dan di kali yang lain lebih banyak dari itu, yang demikian itu sekitar empat ‘uqiyah berdasarkan Negeri Damaskus sampai dua ‘uqiyah dan tiga ‘uqiyah. Beliau saw. adalah orang yang paling efisien menuangkan air buat berwudhu. Beliau saw. memperingatkan umatnya dari berlaku boros di dalam menggunakan air wudhu. Beliau saw. Menginformasikan bahwa akan ada di kalangan umatnya yang melampaui batas di dalam bersuci[3]. Sabdanya: “Sesungguhnya bagi wudhu itu ada setan yang dinamai Al-Walhan maka berhati-hatilah kalian terhadap keraguan terhadap air!”[4] Baliau saw. melewati Sa’ad dalam keadaan sedang berwudhu lalu bersabda kepadanya: “Jangan berlebih-lebihan menggunakan air!” Sa’ad berkata: “Adakah di dalam hal menggunakan air berlebih-lebihan?” Beliau bersabda: “Ya!” walaupun posisimu berada di sungai yang mengalir.”[5]

            Telah shahih dari beliau saw. bahwa beliau berwudhu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali, tiga kali-tiga kali, pada sebagian anggotanya dua kali dan sebagian yang lainnya tiga kali. Beliau saw. berkumur-kumur dan menghirup air pada suatu kali dengan satu cedukan, dan di kali yang lain dua cedukan dan pada kali yang lain tiga cedukan. Beliau saw. menyambungkan antara berkumur-kumur, menghirup air dan menyemburkannya dari hidung. Beliau saw. mengambil separuh cedukan bagi mulutnya dan separuhnya lagi bagi hidungnya, tidak memungkinkan pada satu kali cedukan ini kecuali begini. Adapun ketika dua kali cedukan dan tiga kali cedukan memungkinkan pada keduanya dilangsungkan dan dipisahkan, jika tidak sesungguhnya petunjuk Nabisaw. Memisahkan diantara keduanya sebagaimana di dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits  Abdullah Bin Zaid, “bahwa Rasulullah saw. beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangannya. Beliau lakukan itu tiga kali.” Di dalam satu lafazh: “Beliau berkumur-kumur dan menyemburkan air dengan tiga kali cedukan.”[6] Ini merupakan paling shahih yang diriwayatkan berkenaan berkumur-kumur dan menghirup air, tidak datang keterangan memisahkan antara berkumur-kumur dan menghirup air di dalam hadits shahih sama sekali. Tetapi di dalam hadits Thalhah Bin Musharif dari bapaknya dari kakeknya: “Aku melihat Nabi saw. memisahkan antara berkumur-kumur dan menghirup air.” Tetapi hadits itu hanya diriwayatkan melalui Thalhah dari bapaknya dari kakeknya tidak diketahui kakeknya itu dari kalangan sahabat.

            Beliau saw. menghirup air dengan tangan kanannya dan menyemburkan dengan tangan kirinya. Beliau saw. mengusap kepala seluruhnya, suatu kali memulai dari depan dan menarik ke belakang, atas hal ini mengandung kemungkinan hadits orang yang mengatakan: Beliau saw. mengusap kepalanya dua kali. Yang shahih beliau saw. tidak mengulang-ulang mengusap kepalanya, bahkan ketika mengulang-ulang membasuh anggota yang lainnya, beliau saw. menyatu-kalikan mengusap kepalanya. Yang demikian ini telah datang keterangan dari beliau saw. yang jelas. Tidak sah keterangan yang menyelisihinya sama sekali, bahkan yang selain ini, jika itu shahih tidaklah sharih (jelas), seperti perkataan sahabat:”Beliau saw. berwudhu tiga kali-tiga kali.” Seperti perkataan sahabat juga: “Beliau mengusap kepalanya dua kali.” Jika ia sharih tidaklah shahih, seperti hadits Ibn Al-Bailamani dari bapaknya dari Umar bahwa Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu lalu ia membasuh telapak tangannya tiga kali”, kemudian ia berkata: “Dan ia mengusap kepalanya tiga kali.” Ternyata ini tidak dapat dijadikan argumentasi karena Ibn Al-Bailamani dan bapaknya  dha’if. (BERSAMBUNG)


[1] Kabar dari Imam Muslim di dalam Kitab Thaharah hadits nomor 277 bab ke-25 Kebolehan Shalat semuanya dengan satu kali berwudhu haditsnya diterima melalui Buraidahr.a. bahwa Nabi saw. shalat beberapa kali shalat dengan satu kali berwudhu. Abu Dawud juga dan yang lainnya telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah  hadits no. 172 demikian juga Al-Tirmidzi hadits no. 61 dan An-Nasa’i hadits no. 133 dan Ibn Majah di dalam Kitab Thaharah no. 510, dan yang lainnya dari para Imam Hadits.

[2] Konversi 1 mud = ¼ sha = 0,6875 liter. 2/3 mud →1 mud=0,6875 liter X 2/3 = 0,458333 liter. 2 ‘uqiyah = 0,081 liter.

[3] Hadits berkenaan ini diriwayatkan Imam Ahmad di dalam Kitab Musnadnya jld. V, hlm 16796 dari hadits Abdullah Bin Mughaffal r.a., ia berkata: “Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Akan ada di kalangan umatku satu golongan yang melampaui batas di dalam urusan berdo’a dan bersuci.” Abu Dawud telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah Hadits no. 96 bab ke-45 Berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, sanad-sanadnya bagus.

[4] Suatu Topik. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam Kitab Musnadnya jld.VIII, hlm. 21296, Imam Al-Tirmidzidi dalam KitabThaharah hadits no. 57 Bab Keterangan yang datang berkenaan tidak disukai (makruh) berlebih-lebihan menggunakan air di dalam berwudhu, Ibn Majah telah meriwayatkan di dalam Kitab Thaharah hadits no. 421 dari hadits Abu Ka’ab r.a. di dalam sanad-sanadnya ada Kharijah Bin Mush’ab.Al-Atsram telah berkata dari Ahmad: “Tidak ditulis haditsnya.” Ibn Mu’ni berkata: “Tidak dianggap.”Al-Husain Bin Muhamad Al-Qiba’i berkata: “Abu Ma’mar Al-Hadzali telah berkata kepadaku: “Apakah engkau tahu mengapa hadits Kharijah ditinggalkan?”: Ia pun berkata: “Karena kedudukan (penting) ra’yunya.” Ia berkata: “Bukan itu! Tetapi karena Ashhab Al-Ra’yi bertumpu kepada permasalahan yang ada pada Abu Hanifah, kemudian mereka menjadikannya sanad-sanad dari Yazid Bin Abi Ziyad dari Mujahid dari Ibn Abas mereka menempatkannya di dalam kitab-kitabnya maka ia meriwayatkan hadits itu. Ibn Hiban berkata: “Ia menyembunyikan cacat dari Ghabats Bin Ibrahim dan selainnya dan diriwayatkan  yang didengar dari mereka dari apa yang mereka tetapkan ketsiqatannya  dari orang-orang yang tsiqat, yaitu orang-orang yang ia lihat. Maka di sini terjadi pemalsuan di dalam haditsnya dari penetapan yangtidak boleh berargumentasi dengan pemberitaannya.  (At-Tahdzib: III/68).

[5] Sanad-sanadnya dha’if. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam Kitab Musnadnya (II/7086) Ibnu Majah di dalam Kitab Thaharah hadits no. 425 bab ke-48 Keterangan yang datang tentang hemat air di dalam berwudhu dan tidak disukai melewati batas menggunakan air. Al-Bushairi mengikutkannya di dalam Kitab Al-Zawa’id: “Sanad-sanadnya dha’if karena kedha’ifan Huyay Bin Abdillah dan Ibnu Luhai’ah.”

*) Diterjemahkan Oleh: A.R. Rasyid untuk Kajian Fiqh Ibadah Majelis Ta’lim Al-Husen Kandangmukti Leles Kab. Garut.

[6] Al-Bukhari telah meriwayatkannya didalam wudhu hadits no. 185 bab ke-38 “mengusap kepala seluruhnya” dan apendiksnya di nomor 186 dan 191, 192, 197, 199. Muslim telahmeriwayatkannya di dalam Kitab Thaharah hadist no. 235 bab ke-7 berkenaan wudhu Nabi saw.

KAJIAN HADITS KE-2 ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

Kemudian Nabi saw. memberikan jawaban atas pertanyaan Jibril di dalam hadits tersebut yang tercakup di dalam Islam yaitu puasa di Bulan Ramadhan. Kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan ini bagi setiap muslim yang ditetapkan mampu penunaiannya selama dipandang tidak ada halangan-halangan syar’i. . Sekiranya ternyata tidak mampu menunaikan karena alasan syar’i, dalam bingkai Fiqh Islam bagi golongan tertentu ada yang diqadha pada bulan-bulan yang lain, seperti wanita haid, orang yang dalam perjalanan dan orang yang sakit bersifat incidental di Bulan Ramadhan itu. Adapun bagi orang yang sakit kronis menahun dan tidak begitu diharapkan kesembuhannya, maka bagi mereka berlaku fidyah memberi makan setiap hari yang ia tidak berpuasanya kepada seorang miskin. Demikian pula bagi orang yang telah lanjut usia, sekiranya tidak kuat berpuasa, diganti dengan membayar fidyah. Ulama juga berpendapat mengenai para pekerja berat yang tidak memungkinkan beralih kepada pekerjaan yang lain, diperbolehkan berbuka diganti dengan membayar fidyah. Adapun bagi wanita hamil dan yang menyusui pada asasnya keduanya tidak diperbolehkan berbuka, kecuali apabila dikhawatirkan bahaya menimpa kepada keduanya atau kepada bayinya. Dijajal dengan suatu percobaan pelaksanaan puasa ternyata dikhawatirkan bahayanya, atau menurut rekomendasi paramedic perlu kecukupan gizi yang harus dipenuhi, maka kedua golongan ini diperbolehkan berbuka. Menurut Ibnu Abas dan Ibnu Umar hendaknya mengganti puasanya dengan membayar  fidyah tanpa harus mengqadha. Dalam penilikan Ibnu Abas persoalan ini dianalogikan dengan orang yang sakit kronis menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya.

 Sangat disayangkan masih ada di antara yang mengaku muslim tetapi sengaja tidak berpuasa di Bulan Ramadhan. Tanpa rasa malu makan dan minum siang hari di tengah-tengan keramaian. Dalam keadaan ini ulama berpendapat jika sengaja tidak berpuasa di Bulan Ramadhan tanpa halangan syar’i dan ia meyakini bahwa pensyari’atanannya di dalam Kitab Suci Al-Quran dan Sunnah nabi-Nya, maka orang tersebut dikategorikan pendosa besar (fasiq), tidak ada kewajiban qadha atas puasa yang ditinggalkannya, tetapi wajib bertaubat sepanjang hayat (taubatan nashuha) dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan dan tidak meyakini pensyariatannya dari Al-Quran dan Sunnah Nabi saw., maka ia kufur dengan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama ini.

Adapun yang kelima Nabi saw. memberikan jawaban yang tercakup di dalam Islam yaitu berhaji ke Baitullah bagi yang mampu. Yang dimaksud dengan mampu di sini memiliki bekal dan kendaraan, bukan sekedar kemampuan untuk sampai ke sana, karena ia merupakan syarat pembebanan hukum (al-taklif).[1] Walaupun dipandang musykil pelaksanaan ibadah haji terpaut kuota dengan daftar antrian yang panjang berbelas tahun, bahkan mungkin ada yang berkecil hati dengan gumanan pertanyaan, “akankan sampai umur menginjakkan kaki di Baitullah?” tidak menggugurkan wasilah (perantara) pengumpulan dana secara material yang dipersiapkan. Daftar antrian kuota hanyalah suatu sistem dari pemerintahan sedangkan pengumpulan dana secara material urusan individual sebagai perwujudan niat. Amalan yang telah diniatkan sekiranya luput dari mewujudkannya karena satu dari berbagai hal, pahala mengerjakannya akan diraih oleh seseorang. Sebagaimana hadits mengungkapkan bahwa niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya[2], karena niat walaupun tanpa beramal akan mendapatkan pahala. Bagi yang telah mampu berhaji tetapi tidak menunaikannya, selama mengakui kefardhuannya, tidak dihukumi kufur oleh mayoritas ulama. Seandainya  yang bersangkutan mati dan tidak sempat menunaikan haji, padahal mampu, maka ia mati sebagai seorang yang durhaka.

Di dalam hadits tersebut  Jibril a.s. menanyakan perihal iman, kemudian Nabi saw, memberikan jawaban dengan Rukun-Rukun Iman yang enam. Pertama, Iman kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Iman kepada Allah  berarti membenarkan bahwa Dia ada (maujud) disifati dengan sifat-sifat keagungan dan kemuliaan, disucikan dari sifat-sifat kekurangan. Dia Yang Esa, pasti bergantung semua makhluk kepada-Nya, Sang Pencipta semua makhluk, Yang bertindak terhadap sesuatu yang dikehendaki-Nya, Dia berbuat terhadap kerajaan-Nya apapun yang dikehendaki-Nya. Para Ulama memberikan uraian beriman kepada Allah mencakup: iman kepada wujudullah (keberadaan Allah), beriman kepada kerububiyahan-Nya, beriman kepada keuluhiyahan-Nya dan beriman kepada nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya. Karena iman itu membenarkan (al-tashdiq) yang disertai segala konsekuensinya, maka dipandang belum mencapai hakikat jika hanya pengakuan saja. Nama “Allah” sesungguhnya telah dikenal di kalangan Bangsa Arab Jahiliyah. Bahkan mereka mengakui Sang Pencipta, Pemelihara, Pengurus dan Pemberi Rezeki seluruh makhluk itu hanya Allah (kerububiyahan-Nya). Yang demikian disebutkan di dalam Q.S. Al-Ankabut Ayat ke-61:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ فَاَنّٰى يُؤْفَكُوْنَ ۝٦١

Terjemahannya: “Dan jika engkau bertanya kepada mereka, “siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi? Dan yang mengendalikan matahari dan bulan?” Pasti mereka akan menjawab: “Allah!” Maka mengapa mereka bisa dipalingkan?”

Mereka ingkar terhadap keuluhiyahan-Nya. Tidak mau tunduk untuk mengibadahi-Nya. Padahal kepatutatn kerubiyahan-Nya itu isyarat Dzat yang wajib diibadahi, sehubungan mereka telah terbelenggu mempertuhankan berhala-berhala sebagai bagian besar dari pewarisan leluhur yang mengekor diikuti tanpa ilmu. Jika dilihat dari asalnya berhala itu dibuat sebagai monument yang dibangun di atas kuburan orang yang salih untuk mengenang jasa-jasa mereka. Tetapi waktu berselang lama dari generasi ke generasi melewati tahun yang panjang orang kehilangan jejak dari asal-muasal pembangunan monument tersebut. Yang ada malahan menjadi memberhalakan monument tersebut. Jadi pada dasarnya orang menyembah patung adalah menyembah kuburan, mengkeramatkannya, dijadikan sarana buat meminta-minta kepada Allah melalui ahli kubur itu. Tugas Dakwah Muhamad saw. mengajak manusia bertauhid yang lurus. Bangsa Arab yang politeisme di Zaman Jahiliyah, yang mengakui akan kerububiyahan-Nya, tetapi ingkar terhadap keuluhiyahan-Nya, diperangi dengan pedang dan halal ditumpahkan darahnya. Harga sekeping keyakinan memang mahal dan itu resiko yang dihadapai oleh Nabi-Nabi sebelumnya dalam Sistem Hukum Allah. Bukankah ada Nabi yang digergaji terbelah badannya menjadi dua? Bukankah pengikut Nabi Isa a.s. diinjak-injak oleh kaumnya sehingga ususnya terburai keluar dari duburnya?

Rukun Iman yang kedua iman kepada Malaikat. Allah Ta’ala telah menyebutkan Rukun-Rukun Keyakinan di dalam Islam itu pada beberapa ayat di dalam Al-Quran. Dia menyebutkan di antara rukun keyakinan beriman kepada Malaikat seperti diungkapkan di dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat ke-177 dan 158, juga disebutkan di dalam Q.S. An-Nisa Ayat ke-136. Hadits yang sedang di bahas ini pun merupakan landasan keimanan kepada Malaikat. Iman kepada Malaikat merupakan satu rukun di antara rukun-rukun keimanan yang tidak sempurna kecuali dengannya. Barang siapa yang ragu-ragu beriman kepada Malaikat, atau berusaha meragukannya, berarti ia telah kafir dan tidak  menjadi bagian dari Islam, tidak ada posisi baginya di antara Kaum Muslimin. Karena kedustaannya kepada Allah, kepada Rasul-Nya  dan kepada mukminin. Juga karena keingkarannya terhadap premis-premis yang logik dan aksiomatik yang sukar terbantahkan.[3]

Malaikat merupakan jisim halus yang sewaktu-waktu di dalam melaksanakan tugasnya dapat menjelma menyerupai manusia. Mereka diciptakan dari cahaya, tidak memiliki hawa nafsu, tidak berjenis kelamin, pada asalnya berdomisili di langit dan sewaktu-waktu turun ke bumi secepat kilat di dalam melaksanakan tugasnya. Keimanan Malaikat ini konstan, senantiasa mentaati Allah di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

Terjemahannya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At-Tahrim: 6).

(BERSAMBUNG)


[1] ‘Uluwi Abu Bakr MUhamad Al-Qaf, Al Bayan Fi Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyat, Dar Al-Kutub Al-Islamiyat,Jakarta: 2014, hlm.

[2] H.R. At-Thabarani dinilai dha’if.

[3] Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri, ‘Aqidat Al-Mu’min, Dar Al-Fikr, Beirut: 1995, hlm. 122.

KAJIAN KITAB ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE-2

ISLAM, IMAN DAN IHSAN

عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلّم ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَم، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البيْتَ إِنِ اِسْتَطَعتَ إِليْهِ سَبِيْلاً. قَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِيْمَانِ، قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآَخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: مَا الْمَسئُوُلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ قَالَ: فَأَخْبِرْنِيْ عَنْ أَمَارَاتِهَا، قَالَ: أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَّاً ثُمَّ قَالَ: يَا عُمَرُ أتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Umar r.a. ia berkata; pada suatu hari ketika kami duduk bersama Rasulullah saw., tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sangat putih, dan rambutnya sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas menempuh perjalanan, dan tidak seorang pun dari kami yang mengenalinya, kemudian ia duduk di hadapan Nabi saw. dan mendekatkan lututnya lalu meletakkan kedua tangannya di atas pahanya, seraya berkata: ‘Wahai Muhammad kabarkan kepadaku tentang Islam?’ Nabi saw. bersabda: ”Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.” Laki-laki tersebut berkata: ‘Engkau benar.’ Maka kami pun heran padanya, dia yang bertanya dan dia sendiri yang membenarkan jawabannya. Dia berkata lagi: “Kabarkan kepadaku tentang iman?” Nabi saw. bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir serta engkau beriman kepada takdir baik dan buruk.” Ia berkata: ‘Engkau benar.’ Kemudian laki-laki tersebut bertanya lagi: “Kabarkan kepadaku tentang ihsan?’ Beliau saw. bersabda: “(Ihsan adalah) Engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak bisa melihat-Nya, sungguh Diamelihatmu.” Dia berkata: “Beritahu kepadaku kapan terjadinya kiamat?” Nabi saw. bersabda: “Tidaklah orang yang ditanya lebih mengetahui dari yang bertanya.” Ia berkata: “Jelaskan kepadaku tanda-tandanya!” Nabi saw. bersabda: “Jika seorang budak wanita melahirkan tuannya dan jika engkau mendapati penggembala kambing yang tidak beralas kaki dan berpakaian compang-camping berlomba dalam meninggikan bangunan.” Umar r.a. berkata: ‘Kemudian laki-laki itu pergi, aku pun terdiam sejenak.’ Maka Rasulullah saw. bertanya kepadaku: “Wahai ‘Umar, tahukah engkau siapa orang tadi?” Aku pun menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia adalah Jibril yang datang untuk mengajarkan agama ini kepada kalian.” (HR Muslim).

Diantara tradisi Para Sahabat, generasi awal rantai emas yang menyampaikan Islam kepada kita, suka  berkumpul di majelis ilmu bersama Nabi saw. untuk menimba faidah  yang diaplikasikan di dalam kehidupan keseharian. Ketika mereka duduk mengitari Nabi saw. tiba-tiba muncul seorang lelaki berpakaian serba putih dan berambut hitam yang tidak dikenali oleh seorang pun dan tidak terlihat jejak telah menempuh suatu perjalanan. Lelaki tersebut bertanya kepada Nabi saw. tentang Islam, iman, ihsan dan ciri-ciri Kiamat. Kemudian Nabi saw. memberikan jawaban disaksikan oleh para sahabatnya. Para sahabat ta’jub terhadapa sikap si lelaki tersebut, karena ia mengajukan pertanyaan kemudian membenarkannya, seolah-olah sudah tahu jawabah yang dikehendakinya. Selang waktu yang lain dalam dialog antara Nabi saw. dan Umar r.a. disebutkan bahwa lelaki itu ternyata Jibri yang datang berupa seorang lelaki untuk memberikan pengajaran agama kepada para sahabat.

Nabi saw.memberikan jawaban tentang iman dengan rukun-rukun iman yang enam. Iman menurut bahasa berarti membenarkan (al-tashdiq). Adapun iman menurut syar’i yaitu membenarkan secara khusus terhadap rukun-rukun iman yang enam. Terminologi yang lain menyebutkan bahwa iman itu membenarkan dengan hati, mengakui dengan lisan dan membuktikan dengan amal perbuatan. Adapun Islam merupakan ungkapan dari perbuatan yang wajib, yaitu ketundukan terhadap amal yang nyata. Allah telah membedakan antara iman dan Islam sebagaimana difirmankan:

Terjemahannya: “Orang-orang Arab Badui berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah (kepada mereka), “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. …” (Q.S. Al-Hujurat: 14).

Yang demikian karena Kaum Munafik juga shalat, shaum dan bersedekah tetapi hati mereka mengingkari keimanan. Pantas ketika mereka mengaku-ngaku beriman maka Allah Swt. menilai dusta pengakuannya itu karena keingkaran hatinya; adapun Allah membenarkan pengakuan ke-Islamannya karena memang mereka menjalankannya. Di dalam Q.S. Al-Munafiqun ayat ke-1 disebutkan:

اِذَا جَاۤءَكَ الْمُنٰفِقُوْنَ قَالُوْا نَشْهَدُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُ اللّٰهِۘ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُهٗۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ لَكٰذِبُوْنَ

Terjemahannya: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau adalah benar-benar utusan Allah.” Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar utusan-Nya. Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik itu benar-benar para pendusta.”

Maksud ayat tersebut, pengakuan persaksian mereka terhadap Risalah kontradiktif dengan hatinya. Yang diucapkan lisan tidak menyentuh hatinya, sedangkan sebuah persaksian (syahadat) hendaknya sesuatu yang diucapkan “merembes” ke dalam hati. Ketika Iman menjadi syarat sah ke-Islaman maka Allah mengecualikan dari kalangan mukminin orang-orang yang mengaku Islam, sebagaimana difirmankan:

فَاَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيْهَا مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَۚ ۝٣ فَمَا وَجَدْنَا فِيْهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِيْنَۚ ۝

Terjemahannya: “Kami mengeluarkan orang-orang mukmin yang berada di dalamnya (negeri kaum Lut). Kami tidak mendapati di dalamnya, kecuali sebuah rumah dari orang-orang muslim (Lut dan keluarganya).”

Mayoritas dari Ahli Kalam Asy’ariyah, Maturidiyah dan yang lainnya menafsirkan iman dengan term ‘irfan, yaitu pengetahuan yang mendalam atau intuitif. Dalam pandangan mereka iman sebuah keharusan membenarkan segala yang didatangkan oleh Nabi saw. dari agama ini yang bersifat keharusan para penganut agama ini untuk tunduk dan menerima disertai kerelaan, berserah diri dan nyaman jiwa  secara rinci di dalam sesuatu yang telah diketahui secara mendetil.[1]

            Jibril a.s. memberikan pengajaran di dalam hadits tersebut dalam bentuk pertanyaan tentang Islam yang kemudian dijawab oleh Nabi saw. dengan menyebutkan rukun-rukunnya. Di antara rukun-rukun Islam itu pertama bersyahadat. Syahadat merupakan bentuk persaksian dengan terucap lisan dan pengakuan dengan hati bahwa tidak ada tuhan selain Allah, yakni tidak ada yang diibadahi dengan sebenarnya kecuali Allah Swt.. Ke-Uluhiyahan Allah merupakan cabang dari kerububiyahan[2]-Nya, karena orang yang mempertuhankan Allah berarti ia mengakui ke-Rububiyahan-Nya. Sesungguhnya Yang diibadahi mesti Sang Pengurus alam raya ini (Rab) dan mesti Sang Pemilik segala sifat-sifat kesempurnaan. Dengan ini kita mendapatkan orang-orang yang mengingkari Sifat-Sifat Allah ‘Azza wa Jalla berarti di sisi mereka terdapat kekurangan yang sangat besar dari peribadahannya, karena mereka mengibadahi sesuatu yang tidak ada apa-apanya.

            Rukun yang kedua dari rukun Islam yaitu mendirikan shalat. Mendirikan shalat bukan sekedar melaksanakannya, tetapi menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya yang wajib-wajibnya dan yang sunat-sunatnya disertai dengan penuh kekhusyu’an ketika pelaksanaannya, tentunya sesuai dengan bimbingan Nabi saw. sebagaimana diungkapkan di dalam hadits yang popular “Shollu kama roaytumuni usholli!”, “Shalatlah kalian sebagaiman melihat aku shalat!”. Dalam eksistensinya sebagai pilar agama, meninggalkan shalat berakibat fatal bagi penganut Islam. Edukasi penyadaran pelaksanaannya ditekankan sejak usia dini[3], terutama dalam lingkungan keluarga[4]. Bapak dan ibu tidak boleh mentolelir anaknya meninggalkan shalat fardhu lima waktu sehingga jika usia sepuluh tahun meninggalkannya diperbolehkan memukulnya dalam kerangka mengekspresikan ketegasan di dalam mendidik. Tentunya bukan memukul yang menyakitkan! Dalam pandangan  Ibn Hazm Al-Andalusi jika seorang anak usia sepuluh tahun meninggalkan shalat boleh dipukul sebagai bentuk mendidik, maka tidak ada yang lebih patut bagi orang  dewasa yang meninggalkan shalat selain dipukul tengkuknya dengan pedang! Para pendidik di sekolah berperan menggantikan posisi ibu-bapak di rumah yang memikul tanggung jawab penuh terhadap peserta didiknya. Keperdulian menggiring para peserta didik untuk shalat berjamaah di lingkungan masjid sekolah merupakan wujud penanaman nilai-nilai akhlak mulia di antara Tujuan Pendidikan Nasional bagi warga negara yang beragama Islam.

Rukun Islam yang ketiga adalah zakat. Berbeda dengan pajak, dalam konsep Negara Islam Kaum Muslim tidak dipungut pajak, walaupun pada dasarnya zakat pun sama dikelola oleh negara. Jika pengelolaan zakat ini benar dikelola oleh negara pasti akan melebihi pendapatan negara dari pajak, karena berangkat dari konsistensi ke-Islaman zakat merupakan kewajiban beragama. Lafazh zakat tidak kurang dari 80 kali disandingkan dengan lafazh shalat di dalam Al-Quran. Suatu korelasi pembersihan jiwa menghadapkan diri kepada Allah Swt. melalui shalat ternyata tidak dipandang memadai ketika keterkaitan hati terhadap harta abai dari refleksi kehidupan bersosial. Jiwa manusia dinilai masih kotor ketika dirasuki keserakahan dari kewajiban penunaian hak orang lain yang dikuasai oleh dirinya. Dari itu mengapa Abu Bakar di masa awal pemerintahannya dengan tegas memerangi golongan yang enggan menunaikan zakat padahal mereka mendirikan shalat! Persoalan yang masih berlarut dari pendistribusian zakat ini belum menyentuh pengentasan kemiskinan. Yang sampai kepada mustahiq pada umumnya sebatas penggembira yang habis dikonsumsi. Perumusan program kerja dari para amilin ke depan sudah tentu harus menjadi prioritas bagaimana pemberdayaan ekonomi yang disupport via zakat dapat meningkatkan tarap kehidupan lebih baik sehingga status mustahiq dapat meningkat menjadi muzaki. (BERSAMBUNG)


[1] Ibrahim Al-Laqani Al-Mishri Al-Maliki, Hidayat Al-Murid Li Jauharat Al-Tauhid, Dar Al-Fikr,Beirut: 2012, hlm. 72.

[2] Yang demikian erat kaitan dengan Tauhid Rububiyah, yaitu menunggalkan Allah Swt.  Terhadap penciptaan-Nya, kerajaan-Nya dan pengaturan alam raya ini.

[3] Lihat H.R. Abu Dawud Kitab Al-Shalat No. 495.

[4] Lihat Q.S. Thaha: 132.